Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyelenggarakan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
Kegiatan pengukuhan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 17 Agustus 2025 bertempat di Tribun Alun-Alun Lapangan Abu Bakar Lambogo Batili setelah pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 54 Kepala Desa di Kabupaten Enrekang dikukuhkan kembali untuk melanjutkan masa jabatannya. Salah satunya adalah Taqdir, A.Md yang resmi dikukuhkan sebagai Kepala Desa Buttu Batu.
Prosesi pengukuhan ini turut dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa, Ketua TP. PKK, Ketua BPD, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat masing-masing desa. Hal ini menjadi momentum penting bagi keberlanjutan roda pemerintahan desa sekaligus penguatan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan Kepala Desa yang kembali menjabat dapat semakin bersemangat dalam melaksanakan tugas dan amanah, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desanya masing-masing.